Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sebagai salah satu pengejawantahan hak dan kedaulatan rakyat jelas tidak dapat dilepaskan dari peran masyarakat sebagai bagian dari peraturan pilkada itu sendiri (Electoral laws) maupun proses-proses dalam Pilkada (Electoral proses).
Pilkada sebagai basis utama dari partisipasi politik seharusnya direncanakan dan di proses secara sehat. Harus dipahami bahwa partisispasi politik merupakan aktifitas rakyat yang dirancang untuk mempengaruhi segala proses pengambilan keputusan pemerintah, tetapi partisipasi itu tidak selamanya melalui partai politik tetapi dapat melalui bentuk yang terorganisir dan berkelanjutan sehingga legitimasi yang dijadikan pemerintah sebagai dasar pijak untuk menentukan kebijakan dan meluncurkan program dengan sendirinya menggerakan suatu pembentukan etika politik yang demokratis yang bercirikan kebenaran, kejujuran, keadilan, kesetaraan dan kebebasan.
Kepercayaan masyarakat yang kian luntur terhadap trauma konsep tak jelas bukan lagi sekedar wacana slogan tetapi mulai merambah kepada apatisme dan bentuk perlawanan terbuka baik dalam bentuk civil-disobedience (ketidaktaatan sipil) secara damai dan tanpa kekerasan keseringan dalam bentuk mogok atau lazim disebut Golput (Golongan Putih).Oh iya, Tak lama lagi Kabupaten Gorontalo akan melakukan PILKADA dan sebagai warga negara yang baik saya juga akan menyalurkan hak pilih saya tetapi dengan satu syarat...!!
Pemimpin yang tampil harus mampu PRO LINGKUNGAN khususnya dalam melestarikan Danau Limboto dan bukannya hanya sebagai pigura dimata masyarakat.
Indra katulistiwa teriak lantang “Selamatkan Danau Limboto Sekarang Juga”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar